Membuat Room atau Kanal IRC
- register nick baru
- register kanal (room)
- Atur OP untuk anggota baru, permanen atau sementara (option)
- Atur Topik, permanen atau sementara (option)
Screenshot yang saya gunakan melalu website webchat.freenode.net, karena saya pertama mengenal IRC dari web ini. Teman-teman sangat boleh menggu aplikasi IRC chat client seperti pidgin (purple), Xchat, irssi dsb.
Tahap (1)-register nick baru
Masukkan nickname, dan chaptcha di kolom yang tersedia
laku klik "connect"
untuk register maka di kolom seperti ini
/msg nickserv register password email
jika berhasil akan terlihat seperti ini:
Tahap (2)-register kanal baru
Tahap ini diawali dengan membuat kanal baru dengan mengetikkan:
/j #kanal_baru atau /join #kanal_baru
selanjutnya di register. ini dilakukan karena register tidak berhasil jika tidak pernah ada kanal yang dibuat
/msg chanserv register #kanal_baru
maka akan muncul:
selanjutnya buka email yang digunakan untuk proses verifikasi
Tahap (3)-atur OP baru, permanen atau sementara
Op (operator) kita diberikan pada nick lain, op tingkatan nya lebih tinggi dari voice. Op sementara artinya nick tersebut hanya akan menjadi op pada saat itu saja, ketika dia /quit dan masuk kembali tidak akan menjadi op otomatis. Sedangkan op permanen akan menjadi op secara otomatis ketika masuk ke kanal.
Untuk atur op sementara: misal nick baru agus_sintang
/mode #kanal_baru +o agus_sintang atau
Mengatur op permanen dapat menggunakan dua cara yaitu menjadikan nick baru sebagai faunder atau memberikan flag op untuk nick tersebut. Caranya:
Sehingga akan terlihat:
untuk setting voice juga sama demikian.
Tahap (4)-atur topik, permanen atau sementara
Topik adalah hal yang di bahasa di kanal. Sama halnya dengan atur op, maka permanen artinya ketika ada nick masuk ke kanal topik akan sama dengan yang telah diatur.
Untuk atur topik sementara cukup dengan;
/topic #kanal_baru topikyangmaudiatur
Untuk atur topik permanen dengan mengaktifkan guard (nick yang bernama chanserv), caranya:
/msg chanserv set #kanal_baru guard on
atau dengan menggunakan "topiclock"
/msg chanserv set #kanal_baru topiclock on
jika ingin dinonaktifkan cukup ganti "off" kata on tersebut.
Untuk koman penting lain:
/msg ChanServ help
/j #kanal_baru atau /join #kanal_baru
selanjutnya di register. ini dilakukan karena register tidak berhasil jika tidak pernah ada kanal yang dibuat
/msg chanserv register #kanal_baru
maka akan muncul:
selanjutnya buka email yang digunakan untuk proses verifikasi
Tahap (3)-atur OP baru, permanen atau sementara
Op (operator) kita diberikan pada nick lain, op tingkatan nya lebih tinggi dari voice. Op sementara artinya nick tersebut hanya akan menjadi op pada saat itu saja, ketika dia /quit dan masuk kembali tidak akan menjadi op otomatis. Sedangkan op permanen akan menjadi op secara otomatis ketika masuk ke kanal.
Untuk atur op sementara: misal nick baru agus_sintang
/mode #kanal_baru +o agus_sintang atau
/msg chanserv op #channelbaru agus_sintang
Mengatur op permanen dapat menggunakan dua cara yaitu menjadikan nick baru sebagai faunder atau memberikan flag op untuk nick tersebut. Caranya:
/msg ChanServ SET #kanal_baru FOUNDER agus_sintang atau yang flag
/msg chanserv flags #kanal_baru agus_sintang +Ountuk liat command-command lain /msg chanserv help flags
Sehingga akan terlihat:
tanda @ untuk op; + untuk voice |
Tahap (4)-atur topik, permanen atau sementara
Topik adalah hal yang di bahasa di kanal. Sama halnya dengan atur op, maka permanen artinya ketika ada nick masuk ke kanal topik akan sama dengan yang telah diatur.
Untuk atur topik sementara cukup dengan;
/topic #kanal_baru topikyangmaudiatur
Untuk atur topik permanen dengan mengaktifkan guard (nick yang bernama chanserv), caranya:
/msg chanserv set #kanal_baru guard on
atau dengan menggunakan "topiclock"
/msg chanserv set #kanal_baru topiclock on
jika ingin dinonaktifkan cukup ganti "off" kata on tersebut.
Untuk koman penting lain:
/msg ChanServ help
_____________________
jika ada problem silahkan buka link
atau juga dapat berinteraksi langsung (chatting) di IRC chat
#ubuntu-indonesia
atau jika tidak ingin repot ke
Beri Komentar